Pendirian Pembuatan PT PMA Penanaman Modal Asing
Infografis Cara Pendirian PT PMA
Dasar Hukum PT PMA Penanaman Modal Asing
UU No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal UUPM (download disini)
Perpres DNI Peraturan Presiden No. 39 tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha Tertutup dan Bidang Usaha Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal (download disini)
Perka BKPM No. 5 tahun 2013 tentang Pedoman dan tata Cara Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal (download disini)
Lampiran Perka BKPM No. 5 tahun 2013 tentang Pedoman dan tata Cara Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal (download disini)
Pengertian PT PMA Penanaman Modal Asing
Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri (Pasal 1 Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal).
UUPM mengatur mengenai bentuk badan usaha bagi PMA pada Pasal 5 ayat (2) yang berbunyi “penanaman modal asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di wilayah Indonesia, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang”.
Mengacu pada ketentuan yang terdapat dalam UU Penanaman Modal No. 25 Tahun 2007, maka yang disebut sebagai “Penanaman Modal Asing”, harus memenuhi beberapa unsur berikut (Ps. 1(3)):
a. Merupakan kegiatan menanam modal
b. Untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia
c. Dilakukan oleh penanam modal asing,
d. Menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
Adapun bentuk penanaman modal ini dapat dilakukan melalui beberapa cara, diantaranya (Ps. 5(3)):
- Mengambil bagian saham pada saat pendirian Perseroan Terbatas;
- Membeli saham; dan
- Melakukan cara lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
Berdasarkan pengertian ini, maka dapat disimpulkan bahwa setiap Perusahaan yang didalamnya terdapat Modal Asing, tanpa melihat batasan jumlah modal tersebut dapat dikategorikan sebagai PMA
Konsep PT PMA Penanaman Modal Asing
Ciri khusus PMA adalah adanya Modal Asing
Modal asing adalah modal yang dimiliki oleh negara asing, perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, badan hukum asing, dan/atau badan hukum Indonesia yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh pihak asing
Dengan demikian kepemilikan 1 saham dimiliki oleh kreiteria modal asing tersebut diatas, maka suatu PT, harus berubah status dari PT biasa menjadi PT PMA, yaitu harus melalui otoritas BKPM
Pengesahan PT PMA Penanaman Modal Asing
Berdasarkan Pasal 25 ayat (4) UUPM, perusahaan penanam modal, termasuk PMA, yang akan melakukan kegiatan usaha wajib memperoleh izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dari instansi yang memiliki kewenangan.
Izin sebagaimana disebutkan sebelumnya diperoleh melalui pelayanan terpadu satu pintu. Pelayananan terpadu satu pintu ini bertujuan untuk membantu penanam modal dalam memperoleh kemudahan pelayanan, fasilitas fiskal, dan informasi mengenai penanaman modal, baik penanaman modal dalam negeri maupun penanaman modal asing.
Berdasarkan Perka BKPM No. 5 tahun 2013 tentang Pedoman dan tata Cara Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal (download disini), izin yang harus diperoleh bagi perusahaan yang akan melakukan kegiatan penanaman modal adalah Izin Prinsip.
Fasilitas Insentif Yang Diterima PT PMA Penanaman Modal Asing
Pasal 18 ayat (4) UUPM menjelaskan bentuk fasilitas yang diberikan oleh Pemerintah kepada penanaman modal, termasuk di dalamnya PMDN, dapat berupa:
- pajak penghasilan melalui pengurangan penghasilan netto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan dalam waktu tertentu;
- pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang modal, mesin, atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri;
- pembebasan atau keringanan bea masuk bahan baku atau bahan penolong untuk keperluan produksi untuk jangka waktu tertentu dan persyaratan tertentu;
- pembebasan atau penangguhan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang modal atau mesin atau peralatn untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri selama jangka waktu tertentu;
- penyusutan atau amortisasi yang dipercepat; dan
- keringanan Pajak Bumi dan Bangunan, khususnya untuk bidang usaha tertentu, pada wilayah atau daerah atau kawasan tertentu.
Biaya Jasa Pendirian Pembuatan PT PMA
45 hari kerja
Yang diperoleh:
- BONUS drafting Perjanjian Pemegang Saham (Baca disini)
- Akta Pendirian
- SK Pengesahan PT
- Daftar Perseroan
- Berita Negara (belakangan)
- Izin Prinsip PT PMA dari BKPM
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- NPWP
- Surat Keterangan Terdaftar Pajak
- TDP
- BONUS 1x drafting RUPS dan Perjanjian Jual Beli Saham
- BONUS 1x pengurusan Izin Perluasan
Pesan PMDN