Home / Perizinan/ Izin Alat Kesehatan (ALKES)
Apa itu Izin Alkes ?
Alat kesehatan adalah instrumen, aparatus atau mesin dan atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk Mendiagnosis,[1] menyembuhkan, mencegah dan meringankan penyakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan atau membentuk struktur dan memperbaiki tubuh.
Tentunya para pelaku usaha alat kesehatan wajib memiliki lisensi[2] untuk memproduksi alat kesehatan yakni Lisensi Izin edar dari Institusi/Kementerian terkait.
Dasar Hukum
Dasar hukumnya adalah Permenkes No 62 Tahun 2017 tentang Izin Edar Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga Download disini.
Lisensi
Lisensi adalah 1 surat izin untuk mengangkut barang dagangan; 2 surat izin usaha; suatu bentuk hak untuk melakukan satu atau serangkaian tindakan atau perbuatan yang diberikan oleh mereka yang berwenang dalam bentuk izin. tanpa adanya izin tersebut, maka tindakan atau perbuatan tersebut merupakan suatu tindakan yang terlarang, yang tidak sah, yang merupakan perbuatan melawan hukum.;.
Tutup X