S I N D I K A T

KBLI

Cari kode KBLI 2020 sebagai bidang dan kegiatan usaha kamu

KODE Judul Deskripsi
8610 AKTIVITAS RUMAH SAKIT Subgolongan ini mencakup:- Jasa rumah sakit jangka pendek dan jangka panjang, seperti kegiatan medis, diagnostik dan perawatan dari rumah sakit umum (contohnya rumah sakit umum dan daerah, rumah sakit organisasi non-profit, rumah sakit perguruan tinggi, rumah sakit militer dan rumah sakit penjara) atau rumah sakit khusus (contohnya rumah sakit jiwa dan rumah sakit korban kekerasan, rumah sakit khusus penyakit infeksi, rumah sakit bersalin, dan sanatorium khusus)Kegiatan tersebut disediakan untuk pasien dan dikendalikan dibawah pengawasan langsung dokter medis, mencakup:- Jasa tenaga medis dan tenaga kesehatan- Jasa fasilitas laboratorium dan fasilitas teknis termasuk radiologi dan anestesi- Jasa fasilitas kedokteran nuklir, radiologi diagnostik dan intervensional, dan radioterapi- Instalasi gawat darurat- Jasa penyediaan ruang operasi, apotik, makanan dan jasa rumah sakit lainnya- Jasa pusat keluarga berencana yang menyediakan perawatan medis seperti sterilisasi dan penghentian kehamilan dengan akomodasiSubgolongan ini tidak mencakup:- Pengujian laboratorium dan pemeriksaan jenis produk dan material kecuali laboratorium medis, lihat 7120- Dokter hewan, lihat 7500- Pelayanan kesehatan untuk personil militer di lapangan, lihat 8422- Pelayanan yang berhubungan dengan kesehatan gigi, baik umum maupun khusus seperti ilmu kedokteran gigi, ilmu kedokteran gigi anak, patologi mulut dan ortodontik, lihat 8620- Kegiatan konsultasi pribadi dengan pasien rawat inap, lihat 8620- Pengujian pada laboratorium medis, lihat 8690- Kegiatan transportasi ambulans, lihat 8690
86101 AKTIVITAS RUMAH SAKIT PEMERINTAH Kelompok ini mencakup kegiatan perawatan kesehatan dan pengobatan fisik, baik untuk perawatan jalan maupun rawat inap (opname), yang dilakukan rumah sakit umum, rumah bersalin, rumah sakit khusus (sanatorium, rumah sakit kusta) yang dikelola pemerintah.
86102 AKTIVITAS PUSKESMAS Kelompok ini merupakan kegiatan pelayanan kesehatan yang mencakup upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif di wilayah kerjanya. Puskesmas nonrawat inap dapat menyelenggarakan pelayanan rawat jalan, perawatan di rumah (home care), dan pelayanan gawat darurat serta dapat menyelenggarakan rawat inap pada pelayanan persalinan normal. Puskesmas rawat inap (dengan tempat tidur) menyelenggarakan tambahan pelayanan berupa rawat inap pada pelayanan persalinan normal dan pelayanan rawat inap pelayanan kesehatan lainnya.
86103 AKTIVITAS RUMAH SAKIT SWASTA Kelompok ini mencakup kegiatan perawatan kesehatan dan pengobatan fisik, baik untuk perawatan jalan maupun rawat inap (opname), yang dilakukan rumah sakit umum swasta, rumah bersalin swasta, rumah sakit khusus swasta.
86104 AKTIVITAS KLINIK PEMERINTAH Kelompok ini mencakup kegiatan perawatan kesehatan dan pengobatan fisik yang dikelola oleh pemerintah baik perawatan secara rawat jalan dan rawat inap.
86105 AKTIVITAS KLINIK SWASTA Kelompok ini mencakup kegiatan perawatan kesehatan dan pengobatan fisik yang dikelola oleh swasta baik perawatan secara rawat jalan dan rawat inap.
86109 AKTIVITAS RUMAH SAKIT LAINNYA Kelompok ini mencakup kegiatan perawatan kesehatan dan pengobatan fisik lainnya selain yang tercakup dalam kelompok 86101 s.d. 86105.
862 AKTIVITAS PRAKTIK DOKTER DAN DOKTER GIGI Golongan ini mencakup kegiatan konsultasi medis pengobatan dengan obat-obatan untuk penyakit biasa atau khusus dan kesehatan gigi dan mulut oleh dokter praktek atau dokter spesialis. Kegiatan semacam ini dapat dilakukan oleh praktik perorangan dan di berbagai tempat. Golongan ini tidak mencakup kegiatan yang menghasilkan peralatan prostetik dan kesehatan gigi dan mulut dan kegiatan tenaga kesehatan seperti jasa bidan, perawat dan fisioterapi.
8620 AKTIVITAS PRAKTIK DOKTER DAN DOKTER GIGI Subgolongan ini mencakup:- Kegiatan konsultasi kesehatan dan perawatan baik dengan obat-obatan umum maupun khusus oleh dokter dan dokter spesialis serta ahli bedah - Kegiatan praktik kesehatan gigi baik umum maupun khusus seperti dokter gigi, endodontik, dokter gigi anak dan patologi mulut- Jasa OrtodontikKegiatan ini dapat dilakukan melalui praktik pribadi atau perorangan, dan klinik pasien rawat jalan rumah sakit atau pun klinik yang tergabung pada perusahaan, sekolah, panti lanjut usia, organisasi buruh, organisasi fraternal (persaudaraan), sama seperti di rumah pasien.Subgolongan ini juga mencakup penyediaan:- Jasa kesehatan gigi di ruang operasi- Jasa konsultasi pribadi untuk pasien rawat inapSubgolongan ini tidak mencakup :- Pembuatan gigi palsu, peralatan prostetik dan kesehatan gigi serta mulut oleh laboratorium gigi, lihat 3250- Kegiatan rawat inap pasien rumah sakit, lihat 8610- Kegiatan tenaga kesehatan seperti bidan, perawat dan psioterapist, lihat 8690
86201 AKTIVITAS PRAKTIK DOKTER Kelompok ini mencakup kegiatan yang memberikan jasa perawatan dan pengobatan penyakit yang bersifat umum yang dilakukan secara berdiri sendiri oleh dokter.
86202 AKTIVITAS PRAKTIK DOKTER SPESIALIS Kelompok ini mencakup kegiatan yang memberikan jasa perawatan dan pengobatan penyakit yang bersifat khusus seperti mata, THT, penyakit dalam, penyakit kulit dan kelamin dan lainnya yang dilakukan secara berdiri sendiri oleh dokter spesialis.
86203 AKTIVITAS PRAKTIK DOKTER GIGI Kelompok ini mencakup kegiatan yang memberikan jasa perawatan dan pengobatan kesehatan gigi yang dilakukan secara berdiri sendiri oleh dokter gigi.
869 AKTIVITAS PELAYANAN KESEHATAN MANUSIA LAINNYA Golongan ini mencakup kegiatan tenaga kesehatan lain untuk kesehatan masyarakat di berbagai bidang terapi. Kegiatan ini dapat dilakukan di klinik kesehatan dan di fasilitas kesehatan selain rumah sakit atau dimanapun kegiatan ini tidak melibatkan pengobatan medis. Kegiatan ini juga mencakup tenaga kesehatan yang mungkin bekerja terpisah dari dokter medis, kegiatan laboratorium medis darah, sperma, bank organ transplant dan lain-lain. Golongan ini juga mencakup kegiatan angkutan ambulans untuk pasien yang sering kali disediakan dalam perawatan medis gawat darurat. Golongan ini tidak mencakup kegiatan uji labolatorium non medis, kegiatan uji dalam bidang kesehatan makanan.
8690 AKTIVITAS PELAYANAN KESEHATAN MANUSIA LAINNYA Subgolongan ini mencakup:- Kegiatan untuk kesehatan masyarakat yang tidak disediakan oleh rumah sakit atau dokter medis atau dokter gigi, seperti tenaga keperawatan, tenaga kebidanan, tenaga kefarmasian, tenaga kesehatan masyarakat, tenaga kesehatan lingkungan, tenaga gizi, tenaga keterapian fisik, tenaga keteknisian medis, tenaga teknik biomedika, tenaga kesehatan tradisional, tenaga psikologi klinis, dan tenaga kesehatan lain.Kegiatan ini dapat dilakukan di klinik kesehatan yang tergabung pada perusahaan, sekolah, panti jompo, organisasi buruh, organisasi fraternal (persaudaraan) dan fasilitas kesehatan di suatu lingkungan selain rumah sakit, seperti halnya di dalam ruang konsultasi pribadi, rumah pasien atau di tempat lain. Kegiatan ini tidak melibatkan perawatan atau pengobatan medis.Subgolongan ini juga mencakup:- Kegiatan perorangan tenaga kesehatan gigi seperti terapi kesehatan gigi, perawat gigi sekolah dan mantri gigi yang dapat bekerja sendiri tapi tetap diawasi secara berkala oleh dokter gigi- Kegiatan laboratorium medis dan laboratorium pemeriksaan darah- Laboratorium pengolahan sel/sel punca- Gudang farmasi- Unit Tranfusi Darah (UTD)- Bank mata, bank sperma, bank transplantasi organ, bank sel dan jaringan - Optikal- Angkutan ambulans untuk pasien dalam berbagai jenis alat transportasi termasuk pesawat dan jasa ini biasanya diberikan pada keadaan daruratSubgolongan ini tidak mencakup:- Pembuatan gigi palsu dan peralatan prostetik dan kesehatan gigi serta mulut oleh laboratorium kesehatan gigi, lihat 3250- Pemindahan pasien, baik tanpa peralatan keselamatan atau personel medis, lihat golongan pokok 49, 50, 51- Pengujian laboratorium non-medis, lihat 7120- Kegiatan pengujian di bidang higienitas makanan, lihat 7120- Kegiatan rumah sakit, lihat 8610- Kegiatan praktik dokter dan dokter gigi, lihat 8620- Fasilitas perawatan di dalam panti, lihat 8710
86901 AKTIVITAS PELAYANAN KESEHATAN YANG DILAKUKAN OLEH TENAGA KESEHATAN SELAIN DOKTER DAN DOKTER GIGI Kelompok ini mencakup pemberian pelayanan kesehatan oleh tenaga kesehatan selain dokter dan dokter gigi. Aktivitas ini meliputi tenaga keperawatan, tenaga kebidanan, tenaga kefarmasian, tenaga kesehatan masyarakat, tenaga kesehatan lingkungan, tenaga gizi, tenaga keterapian fisik, tenaga keteknisian medis, tenaga teknik biomedika, tenaga kesehatan tradisional, tenaga psikologi klinis, dan tenaga kesehatan lain. Termasuk juga kegiatan pelayanan kesehatan tradisional komplementer yang dilakukan oleh Tenaga Kesehatan Tradisional (Nakestrad) meliputi pelayanan kesehatan tradisional ramuan dan keterampilan yang diselenggarakan di Griya Sehat/Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tradisional (Fasyankestrad).
86902 AKTIVITAS PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL Kelompok ini mencakup pelayanan kesehatan promotif dan preventif melalui pelayanan kesehatan tradisional yang dilakukan oleh penyehat tradisional dapat berupa keterampilan dan/atau ramuan, seperti pijat/urut untuk kesehatan, refleksi, akupresur, ramuan Indonesia, hipnoterapi, patah tulang, bekam kering/kop, shinse, terapi energi yang diselenggarakan di panti sehat.
86903 AKTIVITAS PELAYANAN PENUNJANG KESEHATAN Kelompok ini mencakup kegiatan pelayanan penunjang kesehatan yang dikelola baik oleh pemerintah maupun swasta, seperti laboratorium medis (laboratorium pemeriksaan darah dan lainnya), laboratorium pengolahan sel/sel punca, gudang farmasi, bank mata, unit transfusi darah, bank sperma, bank transplantasi organ, bank sel dan jaringan, optikal, dan penunjang medik lainnya.
86904 AKTIVITAS ANGKUTAN KHUSUS PENGANGKUTAN ORANG SAKIT (MEDICAL EVACUATION) Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan khusus orang sakit seperti pesawat udara, ambulans dan lainnya berdasarkan keadaan tertentu dengan tujuan kota-kota atau provinsi di dalam negeri.
87 AKTIVITAS SOSIAL DI DALAM PANTI Golongan pokok ini mencakup penyediaan jasa kegiatan sosial di dalam panti yang dikombinasikan baik dengan perawatan, pengawasan atau perawatan lain yang diperlukan oleh penghuni panti. Fasilitas perawatan merupakan bagian yang signifikan dari proses bisnis dan perawatan yang disediakan adalah gabungan antara kegiatan sosial dan kesehatan di mana jasa kesehatan merupakan tingkatan yang lebih besar dari kegiatan perawatan.
871 AKTIVITAS SOSIAL DI DALAM PANTI UNTUK PERAWATAN DAN PEMULIHAN KESEHATAN Golongan ini mencakup kegiatan rumah tempat tinggal untuk orang dewasa dengan perawatan, rumah tempat tinggal untuk pemulihan kesehatan setelah sembuh dari sakit, rumah peristirahatan dengan perawatan, fasilitas perawatan dan rumah perawatan. Golongan ini tidak mencakup jasa perawatan di rumah (tangga) yang diberikan oleh tenaga kesehatan profesional, rumah tempat tinggal untuk orang dewasa tanpa atau perawatan yang minim, kegiatan kerja sosial dengan penginapan seperti panti asuhan, asrama anak-anak dan hostel serta rumah singgah sementara untuk tuna wisma.

Layanan
se-Indonesia

Sindikat melayani layanan legalitas seluruh Indonesia.
Proses legalitas dilakukan dengan Surat Kuasa Khusus yang sah.

garuda

Proses Resmi & Sah

peta indonesia
Kamus Hukum

11.000++ istilah hukum beserta translasi Indonesia - English

kamus hukum indonesia inggris
KBLI 2020

Lihat tabel kode KBLI 2020 yang telah kami susun

kbli 2020 sindikat
Istilah Hukum

Ribuan istilah hukum Indonesia beserta dengan arti dan penjelasan

kamus istilah hukum
Mau konsultasi dengan konsultan Sindikat?

Segera hubungi nomor handphone pribadi kami.

Call Us!