S I N D I K A T

KBLI

Cari kode KBLI 2020 sebagai bidang dan kegiatan usaha kamu

KODE Judul Deskripsi
8710 AKTIVITAS SOSIAL DI DALAM PANTI UNTUK PERAWATAN DAN PEMULIHAN KESEHATAN Subgolongan ini mencakup:- Rumah untuk lanjut usia dengan perawatan - Rumah pemulihan kesehatan- Rumah peristirahatan dengan perawatan- Fasilitas perawatan- Rumah perawatanSubgolongan ini tidak mencakup:- Penyediaan jasa perawat di rumah yang disediakan oleh tenaga kesehatan profesional, lihat golongan pokok 86- Rumah untuk lanjut usia tanpa perawatan atau dengan perawatan minimal, lihat 8730- Kegiatan sosial dengan akomodasi seperti panti asuhan, hostel dan asrama anak atau rumah singgah sementara, lihat 8790
87100 AKTIVITAS SOSIAL DI DALAM PANTI UNTUK PERAWATAN DAN PEMULIHAN KESEHATAN Kelompok ini mencakup kegiatan sosial di dalam panti untuk perawatan dan pemulihan kesehatan, memberikan bimbingan, pelayanan dan rehabilitasi sosial yang bersifat kuratif, rehabilitatif, promotif dalam bentuk bimbingan pengetahuan dasar pendidikan, fisik, mental, sosial, pelatihan keterampilan, resosialisasi bimbingan lanjut bagi penyandang disabilitas bekas penyakit kronis agar mampu mandiri dan berperan aktif dalam kehidupan bermasyarakat, seperti rumah untuk lanjut usia dengan perawatan, rumah pemulihan kesehatan, rumah peristirahatan dengan perawatan, fasilitas perawatan dan rumah perawatan.872 AKTIVITAS SOSIAL DI DALAM PANTI UNTUK KETERBELAKANGAN MENTAL, GANGGUAN MENTAL DAN PENYALAHGUNAAN OBAT TERLARANG Golongan ini mencakup penyediaan jasa sosial di dalam panti dan pengobatan untuk orang dengan keterbelakangan mental, gangguan mental dan masalah penyalahgunaan obat terlarang di mana fasilitas penyediaan tempat tinggal, makanan, pengawasan yang bersifat melindungi, konsultasi dan layanan kesehatan. Golongan ini mencakup fasilitas untuk pencandu alkohol, rumah pemulihan kesehatan untuk penderita gangguan jiwa, fasilitas untuk orang dengan keterbelakangan mental dan gangguan emosional dan rumah tempat tinggal kelompok dan rumah untuk orang yang mengalami setengah gangguan mental.
8720 AKTIVITAS SOSIAL DI DALAM PANTI UNTUK KETERBELAKANGAN MENTAL, GANGGUAN MENTAL DAN PENYALAHGUNAAN OBAT TERLARANG Subgolongan ini mencakup penyediaan jasa sosial di dalam panti atau rumah perawatan (tapi tidak bersertifikat rumah sakit perawatan) untuk orang dengan keterbelakangan mental, gangguan mental dan masalah penyalahgunaan obat terlarang. Fasilitas ini menyediakan kamar, makanan, pengawasan yang bersifat melindungi dan konsultasi serta perawatan kesehatan. Kegiatan ini juga mencakup rumah untuk merawat pasien dengan kelainan jiwa dan penyakit yang disebabkan oleh penyalahgunaan obat terlarang.Subgolongan ini mencakup:- Kegiatan fasilitas perawatan untuk pecandu alkohol dan narkoba- Kegiatan rumah pemulihan psikiatris- Kegiatan rumah tinggal berkelompok untuk orang dengan gangguan emosional- Kegiatan fasilitas untuk keterbelakangan mental- Kegiatan rumah untuk proses pengobatan kesehatan mentalSubgolongan ini tidak mencakup :- Kegiatan sosial dengan akomodasi seperti rumah singgah sementara, lihat 8790
87201 AKTIVITAS SOSIAL DI DALAM PANTI UNTUK PENYANDANG DISABILITAS GRAHITA Kelompok ini mencakup penyediaan jasa di dalam panti yang dikelola baik oleh pemerintah maupun swasta dalam memberikan bimbingan, pelayanan dan rehabilitasi sosial yang bersifat kuratif, rehabilitatif, promotif dalam bentuk bimbingan pengetahuan dasar pendidikan, fisik, mental, sosial, pelatihan keterampilan, resosialisasi bimbingan lanjut bagi penyandang cacat mental retardasi agar mampu mandiri dan berperan aktif dalam kehidupan bermasyarakat.
87202 AKTIVITAS SOSIAL DI DALAM PANTI UNTUK PENYANDANG DISABILITAS LARAS Kelompok ini mencakup penyediaan jasa di dalam panti yang dikelola baik oleh pemerintah maupun swasta dalam memberikan bimbingan, pelayanan dan rehabilitasi sosial yang bersifat kuratif, rehabilitatif, promotif dalam bentuk bimbingan pengetahuan dasar pendidikan, fisiK mental, sosial, pelatihan keterampilan, resosialisasi bimbingan lanjut bagi penyandang cacat mental bekas psikotik agar mampu mandiri dan berperan aktif dalam kehidupan bermasyarakat.
87203 AKTIVITAS SOSIAL DI DALAM PANTI UNTUK KORBAN PENYALAH GUNAAN NARKOTIKA, ALKOHOL , PSIKOTROPIKA DAN ZAT ADIKTIF (NAPZA) Kelompok ini mencakup penyediaan jasa di dalam panti yang dikelola baik oleh pemerintah maupun swasta dalam memberikan bimbingan, pelayanan dan rehabilitasi sosial yang bersifat kuratif, rehabilitatif, promotif dalam bentuk bimbingan pengetahuan dasar pendidikan, fisik, mental, sosial, pelatihan keterampilan, resosialisasi bimbingan lanjut bagi eks korban narkotika dan pengguna psikotropika sindroma ketergantungan agar mampu mandiri dan berperan aktif dalam kehidupan bermasyarakat.
873 AKTIVITAS SOSIAL DI DALAM PANTI UNTUK LANJUT USIA DAN PENYANDANG DISABILITAS Golongan ini mencakup penyediaan jasa sosial di dalam panti dan perawatan untuk orang lanjut usia dan penyandang disabilitas yang tidak dapat merawat dirinya sendiri dan atau orang yang tidak ingin hidup mandiri. Perawatan yang diberikan mencakup tempat tinggal, makanan, pengawasan, layanan pemeliharaan rumah tangga dan perawatan diri.
8730 AKTIVITAS SOSIAL DI DALAM PANTI UNTUK LANJUT USIA DAN PENYANDANG DISABILITAS Subgolongan ini mencakup penyediaan jasa perawatan dan pelayanan perawatan secara personal untuk orang lanjut usia dan penyandang disabilitas yang tidak mampu mengurus diri sendiri dan tidak ingin hidup mandiri. Fasilitas perawatan mencakup kamar, makanan, pengawasan, penjagaan dalam kehidupan sehari-hari, seperti layanan rumah tangga. Pada beberapa kasus, fasilitas ini menyediakan perawat terlatih untuk pasien di tempat terpisah pada fasilitas ini.Subgolongan ini mencakup:- Fasilitas bantuan untuk hidup- Perawatan berkelanjutan untuk kelompok tersisih (pensiun)- Rumah untuk lanjut usia dengan perawatan standar atau tanpa perawatan- Rumah peristirahatan tanpa fasilitas perawatanSubgolongan ini tidak mencakup:- Rumah untuk lanjut usia dengan perawat, lihat 8710- Kegiatan sosial dengan akomodasi di mana perawatan atau akomodasi medis tidak begitu penting, lihat 8790
87301 AKTIVITAS SOSIAL PEMERINTAH DI DALAM PANTI UNTUK LANJUT USIA Kelompok ini mencakup penyediaan jasa dalam memberikan bimbingan, pelayanan, perawatan, dan rehabilitasi sosial yang bersifat kuratif, rehabilitatif, promotif dalam bentuk bimbingan pengetahuan dasar pendidikan, fisik, mental, sosial, pelatihan keterampilan, resosialisasi bagi lanjut usia terlantar dan rawan terlantar agar dapat hidup secara wajar dalam kehidupan diri sendiri, keluarga, dan bermasyarakat, yang dilakukan di dalam panti yang dikelola oleh pemerintah berdasarkan profesi pekerjaan sosial.
87302 AKTIVITAS SOSIAL SWASTA DI DALAM PANTI UNTUK LANJUT USIA Kelompok ini mencakup penyediaan jasa dalam memberikan bimbingan, pelayanan, perawatan, dan rehabilitasi sosial yang bersifat kuratif, rehabilitatif, promotif dalam bentuk bimbingan pengetahuan dasar pendidikan, fisik, mental, sosial, pelatihan keterampilan, resosialisasi bagi lanjut usia terlantar dan rawan terlantar agar dapat hidup secara wajar dalam kehidupan diri sendiri, keluarga, dan bermasyarakat, yang dilakukan di dalam panti yang dikelola oleh swasta berdasarkan profesi pekerjaan sosial.
87303 AKTIVITAS SOSIAL DI DALAM PANTI UNTUK PENYANDANG DISABILITAS NETRA Kelompok ini mencakup penyediaan jasa dalam memberikan bimbingan, pelayanan dan rehabilitasi sosial yang bersifat kuratif, rehabilitatif, promotif dalam bentuk bimbingan pengetahuan dasar pendidikan, fisik, mental, sosial, pelatihan keterampilan, resosialisasi bimbingan lanjut bagi para penyandang cacat netra agar mampu mandiri dan berperan aktif dalam kehidupan bermasyarakat. Kegiatan ini dapat dilakukan baik oleh pemerintah maupun swasta.
87304 AKTIVITAS SOSIAL DI DALAM PANTI UNTUK PENYANDANG DISABILITAS DAKSA Kelompok ini mencakup penyediaan jasa dalam memberikan bimbingan, pelayanan dan rehabilitasi sosial yang bersifat kuratif; rehabilitatif, promotif dalam bentuk bimbingan pengetahuan dasar pendidikan, fisik, mental, sosial, pelatihan keterampilan, resosialisasi bimbingan lanjut bagi penyandang cacat tubuh agar mampu mandiri dan berperan aktif dalam kehidupan bermasyarakat. Kegiatan ini dapat dilakukan baik oleh pemerintah maupun swasta.
87305 AKTIVITAS SOSIAL DI DALAM PANTI UNTUK PENYANDANG DISABILITAS RUNGU WICARA Kelompok ini mencakup penyediaan jasa dalam memberikan bimbingan, pelayanan dan rehabilitasi sosial yang bersifat kuratif, rehabilitatif, promotif dalam bentuk bimbingan pengetahuan dasar pendidikan, fisik, mental, sosial, pelatihan keterampilan, resosialisasi bimbingan lanjut bagi penyandang tuna rungu wicara agar mampu mandiri dan berperan aktif dalam kehidupan bermasyarakat. Kegiatan ini dapat dilakukan baik oleh pemerintah maupun swasta.
879 AKTIVITAS SOSIAL DI DALAM PANTI LAINNYA YTDL Golongan ini mencakup penyediaan jasa sosial di dalam panti lainnya dan perawatan untuk orang, selain orang dewasa dan penyandang disabilitas, yang tidak dapat secara penuh merawat diri sendiri atau yang tidak punya keinginan untuk hidup mandiri. Golongan pokok ini mencakup panti asuhan, asrama anak-anak dan hostel, rumah singgah sementara untuk tuna wisma dan lembaga yang merawat para ibu yang tidak kawin dan anak-anaknya. Kegiatan ini dapat dilakukan oleh pemerintah atau organisasi swasta.
8790 AKTIVITAS SOSIAL DI DALAM PANTI LAINNYA YTDL Subgolongan ini mencakup penyediaan jasa sosial di dalam panti dan perawatan secara personal untuk orang selain orang dewasa, lanjut usia dan penyandang disabilitas, yang tidak mampu merawat dirinya sendiri atau yang tidak ingin hidup mandiri. Kegiatan ini dapat dilakukan oleh pemerintah atau pihak swasta.Subgolongan ini mencakup:- Kegiatan yang dilakukan siang malam yang menyediakan bantuan sosial untuk anak-anak dan orang-orang tertentu dengan keterbatasan kemampuan merawat diri, di mana perawat kesehatan dan pendidikan bukan merupakan hal utama, seperti panti asuhan, hostel dan asrama anak, rumah singgah sementara dan lembaga yang menampung ibu yang tidak menikah dan anaknya- Kegiatan rumah kelompok rehabilitasi untuk orang yang mempunyai masalah sosial dan pribadi- Kegiatan rumah kelompok rehabilitasi untuk orang yang mempunyai kecenderungan kriminal- Kegiatan tempat untuk melatih kedisiplinan (dalam bentuk kamping/berkemah)Subgolongan ini tidak mencakup:- Pendanaan dan administrasi dari program jaminan sosial wajib, lihat 8430 - Fasilitas perawatan, lihat 8710- Tempat tinggal untuk lanjut usia dan penyandang disabilitas, lihat 8730- Kegiatan adopsi, lihat 8899- Kegiatan tempat tinggal sementara untuk korban bencana, lihat 8899
87901 AKTIVITAS PANTI ASUHAN PEMERINTAH Kelompok ini mencakup penyediaan jasa dalam memberikan bimbingan, pelayanan dan rehabilitasi sosial yang bersifat kuratif, rehabilitatif, promotif dalam bentuk bimbingan pengetahuan dasar pendidikan, fisik, mental, sosial, pelatihan keterampilan, resosialisasi bimbingan lanjut bagi anak yatim, piatu dan yatim piatu yang kurang mampu, terlantar agar potensi dan kapasitas belajarnya pulih kembali, dapat berkembang secara wajar, yang dilakukan di dalam panti yang dikelola oleh pemerintah berdasarkan profesi pekerjaan sosial.
87902 AKTIVITAS PANTI ASUHAN SWASTA Kelompok ini mencakup penyediaan jasa dalam memberikan bimbingan, pelayanan dan rehabilitasi sosial yang bersifat kuratif, rehabilitatif, promotif dalam bentuk bimbingan pengetahuan dasar pendidikan, fisik, mental, sosial, pelatihan keterampilan, resosialisasi bimbingan lanjut bagi anak yatim, piatu dan yatim piatu yang kurang mampu, terlantar agar potensi dan kapasitas belajarnya pulih kembali, dapat berkembang secara wajar, yang dilakukan di dalam panti yang dikelola oleh swasta berdasarkan profesi pekerjaan sosial.
87903 AKTIVITAS SOSIAL DI DALAM PANTI UNTUK ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM Kelompok ini mencakup penyediaan jasa dalam memberikan bimbingan, pelayanan dan rehabilitasi sosial yang bersifat kuratif, rehabilitatif, promotif dalam bentuk bimbingan pengetahuan dasar pendidikan, fisik, mental, sosial, pelatihan keterampilan, resosialisasi serta bimbingan lanjut bagi anak nakal agar mampu mandiri dan berperan aktif dalam kehidupan bermasyarakat. Kegiatan ini dapat dilakukan baik oleh pemerintah maupun swasta.
87904 AKTIVITAS SOSIAL DI DALAM PANTI UNTUK BINA REMAJA Kelompok ini mencakup penyediaan jasa dalam memberikan bimbingan, pelayanan dan rehabilitasi sosial yang bersifat, promotif dalam bentuk bimbingan pengetahuan dasar pendidikan, fisik, mental, sosial, pelatihan keterampilan, resosialisasi bimbingan lanjut bagi anak terlantar, putus sekolah agar mampu mandiri dan berperan aktif dalam kehidupan bermasyarakat. Kegiatan ini dapat dilakukan baik oleh pemerintah maupun swasta.
87905 AKTIVITAS SOSIAL DI DALAM PANTI UNTUK PETIRAHAN ANAK Kelompok ini mencakup penyediaan jasa dalam memberikan bimbingan, pelayanan dan rehabilitasi sosial yang bersifat kuratif, rehabilitatif, promotif dalam bentuk bimbingan pengetahuan dasar pendidikan, fisik, mental, sosial, pelatihan keterampilan, resosialisasi bimbingan lanjut bagi anak yang mengalami hambatan belajar karena menyandang masalah sosial agar potensi dan kapasitas belajarnya pulih kembali, dapat berkembang secara wajar. Kegiatan ini dapat dilakukan baik oleh pemerintah maupun swasta.

Layanan
se-Indonesia

Sindikat melayani layanan legalitas seluruh Indonesia.
Proses legalitas dilakukan dengan Surat Kuasa Khusus yang sah.

garuda

Proses Resmi & Sah

peta indonesia
Kamus Hukum

11.000++ istilah hukum beserta translasi Indonesia - English

kamus hukum indonesia inggris
KBLI 2020

Lihat tabel kode KBLI 2020 yang telah kami susun

kbli 2020 sindikat
Istilah Hukum

Ribuan istilah hukum Indonesia beserta dengan arti dan penjelasan

kamus istilah hukum
Mau konsultasi dengan konsultan Sindikat?

Segera hubungi nomor handphone pribadi kami.

Call Us!