KODE | Judul | Deskripsi |
---|---|---|
90012 | AKTIVITAS PENUNJANG SENI PERTUNJUKAN | Kelompok ini mencakup kegiatan penunjang seni pertunjukan, Termasuk usaha kegiatan dokumentator seni pertunjukan (video, digital, virtualising), dan skenografer/perupa (seni rupa panggung/artistik panggung), penata cahaya (lighting), penata suara (sound system). |
9002 | AKTIVITAS PEKERJA KREATIF DAN PEKERJA SENI | Subgolongan ini mencakup kegiatan pekerja kreatif, dan pekerja seni seperti kegiatan yang dilakukan oleh seorang, penulis, aktor, penyanyi, pemusik, penari, pantomim dan seniman dan pekerja kreatif lainnya. Termasuk pula seniman dan pelaku kreatif yang terlibat dalam usaha kegiatan produksi pertunjukan langsung, pelukis, kartunis dan pemahat patung. |
90021 | PELAKU KREATIF SENI PERTUNJUKAN | Kelompok ini mencakup kegiatan pelaku kreatif seni pertunjukan, seperti kegiatan yang dilakukan oleh produser, manajer panggung (stage manager), aktor, penari, koreografer, sutradara, dramaturg, direktur artistik, pantomim, monolog, pembaca naskah teater/drama (dramatic reading), desainer kostum khusus pertunjukan, penari, periset seni, periset budaya, dan seniman panggung lainnya yang sejenis. |
90022 | PELAKU KREATIF SENI MUSIK | Kelompok ini mencakup kegiatan pelaku kreatif di bidang industri musik yang di dalamnya termasuk pencipta lagu, komposer, penata musik, pemain musik, penyanyi, penyanyi latar, dan pelaku kreatif seni musik lainnya. |
90023 | AKTIVITAS PELAKU KREATIF SENI RUPA | Kelompok ini melakukan praktik seni dengan berbagai macam medium dan metode yang mencakup kualitas tangible dan intangible. Tangible dalam kerja dan karya seni dalam konteks kebudayaan meliputi segala hasil praktik kerja seni rupa melalui bermacam-macam pendekatan medium: lukis, gambar (drawing), patung, kriya, grafis, street art, instalasi, mixed-media, seni konseptual, happening, performance art, fotografi, video art, seni berbasis IPTEK (science art), sound art, site-specific, seni berbasis komunitas (community based art), seni media (media art), seni media baru (new media art). Termasuk dalam kelompok ini adalah para seniman seni rupa, artisan, kurator, pematung, kartunis, peneliti bidang kesenian, kolektor galeris, kritikus seni rupa, manajer seni, art handler, organisasi dan ruang seni, arsiparis seni, dan sebagainya. |
90024 | AKTIVITAS PENULIS DAN PEKERJA SASTRA | Kelompok ini mencakup kegiatan menulis, menyunting (edit), menciptakan konten tulisan dalam bentuk apapun seperti cerpen dan novel, mengevaluasi bahan terkait literatur untuk dipublikasi, termasuk naskah dan narasi untuk film, TV, radio, permainan komputer dan animasi, penerjemahan verbal maupun tertulis ke dalam berbagai bahasa, penyair, kritikus sastra, pelaku musikalisasi puisi dan pekerja sastra lainnya yang sejenis. Produk akhir dapat disampaikan melalui berbagai media, baik cetak maupun digital. |
90025 | JURNALIS BERITA INDEPENDEN | Kelompok ini mencakup usaha mencari berita yang dilakukan oleh perorangan sebagai bahan informasi, baik yang dipublikasikan melalui media cetak maupun digital. |
90029 | AKTIVITAS PEKERJA SENI DAN PEKERJA KREATIF LAINNYA | Kelompok ini mencakup kegiatan pekerja seni dan kreatif lainnya, seperti fashion stylist yang belum termasuk di dalam 90021-90025. |
9003 | AKTIVITAS IMPRESARIAT BIDANG SENI DAN FESTIVAL SENI | Subgolongan ini mencakup kegiatan pengurusan, penyelenggaraan seni pertunjukan dan seni rupa yang berbentuk festival dan pameran. |
90030 | AKTIVITAS IMPRESARIAT BIDANG SENI DAN FESTIVAL SENI | Kelompok ini mencakup kegiatan pengurusan dan penyelenggaraan pertunjukan hiburan baik yang berupa mendatangkan, mengirim maupun mengembalikan serta menentukan tempat, waktu dan jenis hiburan. Kegiatan usaha jasa impresariat pada kelompok ini khusus bidang seni. |
9004 | AKTIVITAS OPERASIONAL FASILITAS SENI | Subgolongan ini mencakup kegiatan atau usaha mengoperasikan fasilitas seni seperti ruang konser, teater dan fasilitas seni lainnya. |
90040 | AKTIVITAS OPERASIONAL FASILITAS SENI | Kelompok ini mencakup kegiatan atau usaha mengoperasikan fasilitas seni seperti ruang konser, teater dan fasilitas seni lainnya. |
9009 | AKTIVITAS HIBURAN, SENI DAN KREATIVITAS LAINNYA | Subgolongan ini mencakup kegiatan dalam usaha menyelenggarakan hiburan dan seni kepada masyarakat oleh pemerintah maupun swasta yang belum tercakup dalam 9001 s.d. 9004 sebagai media hiburan. |
90090 | AKTIVITAS HIBURAN, SENI DAN KREATIVITAS LAINNYA | Kelompok ini mencakup kegiatan dalam usaha menyelenggarakan hiburan dan seni kepada masyarakat oleh pemerintah maupun swasta yang belum tercakup dalam 9001 s.d. 9004 sebagai media hiburan. |
91 | PERPUSTAKAAN, ARSIP, MUSEUM DAN KEGIATAN KEBUDAYAAN LAINNYA | Golongan pokok ini mencakup kegiatan dan pengoperasian perpustakaan, arsip, museum, kebun raya dan kebun binatang, tempat bersejarah, taman konservasi alam, pameran dan pemeliharaan barang barang seni dan bersejarah, situs dan keajaiban alam yang mengandung unsur sejarah, budaya dan pendidikan. |
910 | PERPUSTAKAAN, ARSIP, MUSEUM DAN KEGIATAN KEBUDAYAAN LAINNYA | Golongan ini mencakup kegiatan berbagai perpustakaan, arsip nasional yang menyediakan layanan untuk masyakarat atau pengguna khusus, kumpulan katalog, tempat penyimpanan dan peminjaman buku, peta, koran dan tabloit, film, rekaman, tape, benda seni dan lain-lain, kegiatan pencarian kembali dalam rangka memenuhi kebutuhan informasi dan jasa lainnya. Golongan ini mencakup kegiatan operasional berbagai museum, termasuk museum seni, sejarah alam, ilmu pengetahuan, teknologi, tempat bersejarah dan gedung bersejarah dan museum khusus lainnya. Golongan ini juga mencakup kegiatan operasional kebun raya dan kebun binatang, termasuk kebun binatang di mana anak-anak dapat berinteraksi langsung dengan binatang, operasional hutan lindung dan suaka margasatwa dan cagar alam dan lain-lain. |
9101 | PERPUSTAKAAN DAN ARSIP | Subgolongan ini mencakup :- Kegiatan dokumentasi dan penginformasian dari perpustakaan dan sejenisnya, ruang baca, ruang dengar dan ruang lihat, tempat pengarsipan dokumen yang menyediakan jasa untuk masyarakat umum atau untuk pengguna khusus seperti pelajar, peneliti, pegawai dan anggota seperti halnya kegiatan tempat pengarsipan dokumen-dokumen pemerintahan. Kegiatannya mencakup pengorganisasian dari sebuah koleksi, baik khusus atau tidak, pembuatan daftar nama atau katalog dari koleksi, peminjaman dan penyimpanan buku, peta, majalah, film, rekaman, pita (kaset), karya seni dan lain-lain, kegiatan pencarian kembali dokumen dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan informasi dan lain sebagainya- Perpustakaan penyedia photo dan pelayanan lainnya |
91011 | PERPUSTAKAAN DAN ARSIP PEMERINTAH | Kelompok ini mencakup kegiatan pemerintah yang berkaitan dengan perpustakaan dan kearsipan yang tidak tergabung dalam suatu lembaga pendidikan atau lembaga kebudayaan lain. Kegiatannya mencakup pengorganisasian dari sebuah koleksi, baik khusus atau tidak, pembuatan daftar nama atau katalog dari koleksi, peminjaman dan penyimpanan buku, peta, majalah, film, rekaman, pita (kaset), karya seni dan lain-lain, kegiatan pencarian kembali dokumen dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan informasi dan lain sebagainya dan perpustakaan penyedia photo dan pelayanan lainnya. |
91012 | PERPUSTAKAAN DAN ARSIP SWASTA | Kelompok ini mencakup kegiatan perpustakaan dan pengelolaan arsip yang dilakukan oleh swasta. |
9102 | MUSEUM DAN OPERASIONAL BANGUNAN DAN SITUS BERSEJARAH | Subgolongan ini mencakup kegiatan daya tarik wisata budaya.Subgolongan ini mencakup :- Kegiatan operasional museum seni, museum perhiasan, furnitur, pakaian, barang tembikar (keramik), barang perak- Kegiatan operasional museum teknologi, ilmu pengetahuan dan sejarah alam, museum bersejarah, mencakup museum militer- Kegiatan operasional museum khusus lainnya- Kegiatan operasional museum di ruang terbuka atau di luar ruangan (open-air)- Kegiatan operasional gedung dan situs bersejarahSubgolongan ini tidak mencakup :- Renovasi dan perbaikan gedung dan situs-situs bersejarah, lihat kategori F- Perbaikan karya seni dan objek koleksi museum, lihat 9002- Kegiatan perpustakaan dan pengarsipan dokumen, lihat 9101 |
Sindikat melayani layanan legalitas seluruh Indonesia.
Proses legalitas dilakukan dengan Surat Kuasa Khusus yang sah.

Proses Resmi & Sah

Mau konsultasi dengan konsultan Sindikat?
Segera hubungi nomor handphone pribadi kami.