KODE | Judul | Deskripsi |
---|---|---|
03233 | JASA PASCA PANEN BUDIDAYA IKAN LAUT | Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha pasca panen budidaya ikan yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa pemanenan, jasa sortasi dan gradasi, jasa uji mutu dan sebagainya. |
0324 | JASA BUDIDAYA IKAN AIR TAWAR | Subgolongan ini mencakup :- Jasa sarana produksi budidaya ikan yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak- Jasa produksi budidaya ikan yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak- Jasa pasca panen budidaya ikan yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrakSubgolongan ini tidak mencakup :- Budidaya di air asin dalam tangki atau waduk, lihat 0321- Pengoperasian fasilitas pemancingan untuk olahraga, lihat 9319 |
03241 | JASA SARANA PRODUKSI BUDIDAYA IKAN AIR TAWAR | Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha penyiapan sarana budidaya ikan air tawar yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa penyediaan terpal, jaring, pakan, probiotik, vaksin, kapur, pupuk, pengolahan lahan, pembuatan kolam, karamba jaring apung, jasa penampungan hasil budidaya, dan sebagainya. |
03242 | JASA PRODUKSI BUDIDAYA IKAN AIR TAWAR | Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha produksi budidaya ikan air tawar yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa sortasi, pemberian pakan, jasa pengendalian jasad pengganggu, jasa pemantauan dan sebagainya. |
03243 | JASA PASCA PANEN BUDIDAYA IKAN AIR TAWAR | Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha pasca panen budidaya ikan air tawar yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa pemanenan, jasa sortasi dan gradasi, jasa uji mutu, jasa pengeringan, jasa pemberian es, jasa pengepakan dan penyimpanan, dan sebagainya. |
0325 | BUDIDAYA IKAN AIR PAYAU | Subgolongan ini mencakup usaha pembenihan, pemeliharaan dan pembesaran serta pemanenan ikan air payau (bandeng, patin, nila, ikan mas dan kakap putih), udang windu, udang putih dan biota air payau lainnya (kepiting dan rumput laut/Gracilaria) di air payau (tambak) dengan menggunakan lahan, perairan dan fasilitas buatan lainnya. |
03251 | PEMBESARAN PISCES/IKAN BERSIRIP AIR PAYAU | Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pembesaran pisces/ikan bersirip air payau (ikan bandeng, patin, nila, ikan mas dan kakap putih dan kerapu), di air payau dengan menggunakan lahan, perairan dan fasilitas buatan lainnya. |
03252 | PEMBENIHAN IKAN AIR PAYAU | Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pembenihan (produksi induk, telur, larva sampai dengan benih siap tebar), ikan air payau (bandeng dan kakap putih), udang galah, udang windu, udang putih dan biota air payau lainnya (kepiting dan rumput laut/Gracilaria) di air payau dengan menggunakan lahan, perairan dan fasilitas buatan lainnya. |
03253 | PEMBESARAN MOLLUSCA AIR PAYAU | Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pembesaran mollusca air payau dengan menggunakan lahan, perairan dan fasilitas buatan lainnya. |
03254 | PEMBESARAN CRUSTACEA AIR PAYAU | Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pembesaran crustacea air payau seperti, udang galah, udang windu, udang putih, di air payau dengan menggunakan lahan, perairan dan fasilitas buatan lainnya. |
03255 | PEMBESARAN TUMBUHAN AIR PAYAU | Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pembesaran tumbuhan air payau seperti rumput laut/Gracilaria dengan menggunakan lahan, perairan dan fasilitas buatan lainnya. |
03259 | BUDIDAYA BIOTA AIR PAYAU LAINNYA | Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan budaidaya biota air payau lainnya dengan menggunakan lahan, perairan dan fasilitas buatan lainnya. |
0326 | JASA BUDIDAYA IKAN AIR PAYAU | Subgolongan ini mencakup:- Jasa sarana produksi budidaya ikan di air payau yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak- Jasa produksi budidaya ikan di air payau yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak- Jasa pasca panen budidaya ikan di air payau yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak |
03261 | JASA SARANA PRODUKSI BUDIDAYA IKAN AIR PAYAU | Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha penyiapan sarana budidaya ikan air payau yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa pembuatan tambak, dan sebagainya |
03262 | JASA PRODUKSI BUDIDAYA IKAN AIR PAYAU | Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha produksi budidaya ikan air payau yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa penebaran benih, jasa pengendalian jasad pengganggu, jasa pengendalian lingkungan dan penyakit, jasa pemberian pakan, jasa pemantauan dan sebagainya. |
03263 | JASA PASCA PANEN BUDIDAYA IKAN AIR PAYAU | Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha pasca panen budidaya ikan air payau yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa pemanenan, jasa sortasi dan gradasi, jasa uji mutu, jasa pengeringan, jasa pemberian es, jasa pengepakan dan penyimpanan, dan sebagainya. |
0327 | PENGEMBANGBIAKAN JENIS IKAN YANG DILINDUNGI DAN/ATAU TERMASUK DALAM APPENDIKS CITES | Sub Golongan ini mencakup pengembangbiakan/budidaya jenis ikan dari kelompok taksa pisces , crustacea , mollusca, coelenterata, echinodermata, amphibia, reptilia, algae dan biota perairan lainnya yang hidup di laut, air tawar dan air payau yang dilindungi terbatas diluar ketentuan perlindungannya dan/atau yang dibatasi pemanfaatannya sesuai ketentuan konvensi internasional yang diratifikasi untuk kegiatan penelitian dan pengembangan, pengembangbiakan, perdagangan, aquaria, pertukaran dan pemeliharaan untuk kesenangan. |
03271 | PENGEMBANGBIAKAN IKAN BERSIRIP (PISCES) YANG DILINDUNGI DAN/ATAU TERMASUK DALAM APPENDIKS CITES | Kelompok ini mencakup usaha pengembangbiakan ikan bersirip (Pisces) yang dilindungi dan/atau Appendiks CITES terbatas diluar ketentuan perlindungannya dan/atau yang dibatasi pemanfaatannya sesuai ketentuan konvensi internasional yang diratifikasi yang hidup di habitat laut, perairan tawar dan perairan payau untuk kegiatan penelitian dan pengembangan, pengembangbiakan, perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, aquaria dan pertukaran. Contoh ikan bersirip yang termasuk kelompok ini: Ikan Napoleon, Ikan Capungan Banggai, Ikan Hiu Lanjaman, Ikan Hiu Martil, Ikan Pari Mobula, Kuda Laut, Ikan Arwana, dll. |
03272 | PENGEMBANGBIAKAN CRUSTACEA YANG DILINDUNGI DAN/ATAU TERMASUK DALAM APPENDIKS CITES | Kelompok ini mencakup usaha pengembangbiakan Custacea yang dilindungi dan/atau Appendiks CITES terbatas diluar ketentuan perlindungannya dan/atau yang dibatasi pemanfaatannya sesuai ketentuan konvensi internasional yang diratifikasi yang hidup di habitat laut, perairan tawar dan perairan payau untuk kegiatan penelitian dan pengembangan, pengembangbiakan, perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, aquaria dan pertukaran. Contoh Crustacea yang masuk dalam kelompok ini: Tachypleus gigas, Tachypleus tridentatus dan Carcinoscorpius rotundicauda. |
03273 | PENGEMBANGBIAKAN MOLLUSCA YANG DILINDUNGI DAN/ATAU TERMASUK DALAM APPENDIKS CITES | Kelompok ini mencakup usaha pengembangbiakan Mollusca yang dilindungi dan/atau Appendiks CITES terbatas diluar ketentuan perlindungannya dan/atau yang dibatasi pemanfaatannya sesuai ketentuan konvensi internasional yang diratifikasi yang hidup di habitat laut, perairan tawar dan perairan payau untuk kegiatan penelitian dan pengembangan, pengembangbiakan, perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, aquaria dan pertukaran. Contoh Mollusca yang masuk dalam kelompok ini: Tridacna spp., (Kima) dan Strombus gigas (Keong Ratu). |
Sindikat melayani layanan legalitas seluruh Indonesia.
Proses legalitas dilakukan dengan Surat Kuasa Khusus yang sah.

Proses Resmi & Sah

Mau konsultasi dengan konsultan Sindikat?
Segera hubungi nomor handphone pribadi kami.