KODE | Judul | Deskripsi |
---|---|---|
01469 | PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA TERNAK UNGGAS LAINNYA | Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang melakukan kegiatan pembibitan ternak unggas lainnya, seperti kalkun, angsa, unggas persilangan dan unggas lainnya untuk menghasilkan bibit dan atau telur tetas dan peternakan yang melakukan kegiatan budidaya unggas tersebut untuk menghasilkan, unggas pedaging, unggas petelur dan telur. |
0149 | PETERNAKAN LAINNYA | Subgolongan ini mencakup :- Pembibitan dan budidaya hewan semi-domestik atau hewan lainnya, seperti burung unta dan emu, serangga dan kelinci dan hewan berbulu - Produksi kulit bulu, reptil atau kulit burung dari peternakan atau pertanian- Pengoperasian peternakan cacing, bekicot dan keong darat- Pembibitan dan budidaya ulat sutera dan produksi kepompong ulat sutera - Pengoperasian peternakan lebah dan produksi madu dan lilin tawon lebah - Pembibitan dan budidaya hewan peliharaan (kecuali ikan), seperti kucing dan anjing, burung, seperti parkit, hamster dan hewan peliharaan lainnya- Pembibitan dan budidaya bermacam-macam hewan lainnyaSubgolongan ini tidak mencakup :- Produksi kulit dan kulit asli dari berburu dan pemasangan perangkap, lihat 0171- Pengoperasian peternakan cacing laut, katak dan buaya, lihat 0321, 0322 - Pengoperasian peternakan ikan, lihat 0321, 0322- Pelatihan hewan peliharaan, lihat 9699 |
01491 | PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA BURUNG UNTA | Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan burung unta, untuk menghasilkan ternak bibit burung unta dan atau telur tetas dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya burung unta konsumsi untuk menghasilkan burung unta potong, telur dan atau lainnya. |
01492 | PENGUSAHAAN KOKON/KEPOMPONG ULAT SUTERA | Kelompok ini mencakup usaha penanaman, pemeliharaan, pemungutan hasil, pengolahan dan pemasaran kokon/kepompong ulat sutera. |
01493 | PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA LEBAH | Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan dan budidaya lebah, termasuk pengusahaan madu. |
01494 | PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA RUSA | Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan dan budidaya ternak rusa/kijang, baik untuk menghasilkan bibit dan daging, kulit dan lainnya. |
01495 | PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA KELINCI | Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan dan budidaya ternak kelinci, baik untuk menghasilkan bibit dan daging, kulit dan lainnya. |
01496 | PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA CACING | Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan dan budidaya ternak cacing, baik untuk menghasilkan bibit dan daging, dan lainnya. |
01497 | PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA BURUNG WALET | Kelompok ini mencakup usaha pembibitan dan budidaya burung walet untuk menghasilkan burung dan sarang burung walet, termasuk pengusahaan pembersihan, pencucian, pengolahan dan pengemasan sarang burung walet. |
01499 | PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA ANEKA TERNAK LAINNYA | Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan aneka ternak, seperti marmut, anjing, kucing, kera/primata lainnya, ulat, jangkrik dan aneka ternak lainnya, untuk menghasilkan bibit dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya aneka ternak untuk menghasilkan daging, kulit dan lainnya. |
016 | JASA PENUNJANG PERTANIAN DAN PASCA PANEN | Golongan ini mencakup kegiatan penunjang dalam memproduksi hasil pertanian dan kegiatan sejenis untuk pertanian yang tidak dilakukan untuk keperluan produksi atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, termasuk jasa pemanenan dan pasca panen, serta menyiapkan hasil pertanian untuk dijual ke pasar. |
0161 | JASA PENUNJANG PERTANIAN | Subgolongan ini mencakup kegiatan jasa penunjang pertanian atas dasar balas jasa atau kontrak.Subgolongan ini mencakup :- Jasa penyiapan lahan pertanian- Jasa penanaman lahan pertanian- Jasa pemeliharaan lahan pertanian- Jasa penyiraman lahan pertanian, termasuk penyiraman lahan melalui udara- Jasa perapihan (trimming) pohon buah dan anggur- Jasa transplantasi padi dan bit- Jasa pemanenan- Jasa pengendalian hama (termasuk kelinci) dalam hubungannya dengan pertanian- Jasa pengoperasian peralatan irigasi pertanian- Jasa penyediaan perlengkapan mesin pertanian dengan operator- Jasa pemeliharaan kondisi lahan agar baik digunakan untuk pertanianSubgolongan ini tidak mencakup :- Kegiatan pasca panen hasil pertanian, lihat 0163- Kegiatan agronomi dan ekonomi pertanian, lihat 7490- Arsitektur pertamanan, lihat 7110- Pertamanan, lihat 8130- Pemeliharaan lahan untuk menjaganya dalam keadaan ekologi yang baik, lihat 8130- Organisasi pameran dan dagang hasil pertanian, lihat 8230 |
01611 | JASA PENGOLAHAN LAHAN | Kelompok ini mencakup usaha pengolahan lahan pertanian tanaman pangan dan perkebunan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak dengan tujuan untuk persiapan penanaman, baik di lahan sawah maupun di lahan kering. |
01612 | JASA PEMUPUKAN, PENANAMAN BIBIT/BENIH DAN PENGENDALIAN HAMA DAN GULMA | Kelompok ini mencakup usaha yang bergerak dalam pemupukan lahan pertanian, penanaman bibit/benih dan pengendalian hama penyakit dan tanaman pengganggu (gulma) tanaman pangan dan perkebunan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak. |
01613 | JASA PEMANENAN | Kelompok ini mencakup usaha pemanenan tanaman atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak. |
01614 | JASA PENYEMPROTAN DAN PENYERBUKAN MELALUI UDARA | Kelompok ini mencakup usaha penyemprotan dan penyerbukan melalui udara dengan pesawat udara khusus berdasarkan keadaan tertentu. |
01619 | JASA PENUNJANG PERTANIAN LAINNYA | Kelompok ini mencakup jasa penunjang pertanian lainnya yang belum termasuk dalam kelompok jasa penunjang pertanian di atas, seperti penyelenggaraan pengairan/penyiraman serta penyediaan alat pertanian berikut operatornya, pemeliharaan dan perawatan alat pertanian atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak. Penyewaan khusus alat pertanian tanpa operatornya dimasukkan dalam 77305. |
0162 | JASA PENUNJANG PETERNAKAN | Subgolongan ini mencakup jasa penunjang peternakan atas dasar balas jasa atau kontrak.Subgolongan ini mencakup :- Kegiatan peningkatan perkembangbiakan, pertumbuhan dan hasil peternakan- Jasa penggembalaan ternak- Jasa pembersihan kandang- Jasa Pengebirian Unggas- Kegiatan yang berhubungan dengan inseminasi buatan- Jasa pelayanan kuda biak- Jasa pencukuran domba- Jasa penyediaan tempat atau kandang untuk hewan ternak termasuk pemeliharaannya- Kegiatan farrier (tukang tapal kuda)- Kegiatan Transfer embrio, pemeriksaan kebuntinganSubgolongan ini tidak mencakup :- Penyediaan tempat atau kandang untuk hewan ternak tanpa pemeliharaannya, lihat 6811- Kegiatan dokter hewan, lihat 7500- Vaksinasi hewan, lihat 7500- Penyewaan hewan, lihat 7739- Kegiatan untuk mempromosikan perburuan dan pemasangan perangkap untuk umum (komersil), lihat 9499- Tempat penitipan hewan piaraan, lihat 9699 |
01621 | JASA PELAYANAN KESEHATAN TERNAK | Kelompok ini mencakup usaha yang bergerak dalam bidang pelayanan kesehatan/pengobatan ternak atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak. |
01622 | JASA PERKAWINAN TERNAK | Kelompok ini mencakup usaha yang bergerak dalam bidang perkawinan ternak atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti inseminasi buatan, transfer embrio, pemeriksaan kebuntingan, pelayanan kuda biak. |
Sindikat melayani layanan legalitas seluruh Indonesia.
Proses legalitas dilakukan dengan Surat Kuasa Khusus yang sah.

Proses Resmi & Sah

Mau konsultasi dengan konsultan Sindikat?
Segera hubungi nomor handphone pribadi kami.