KODE | Judul | Deskripsi |
---|---|---|
01623 | JASA PENETASAN TELUR | Kelompok ini mencakup usaha yang bergerak dalam bidang penetasan telur atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak. |
01629 | JASA PENUNJANG PETERNAKAN LAINNYA | Kelompok ini mencakup usaha yang bergerak dalam jasa penunjang peternakan lainnya atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti pencukuran bulu ternak, pemasangan dan pemberian identitas ternak, pembersihan kandang ternak, termasuk juga usaha pelayanan pencari rumput, pemeliharaan dan perawatan hewan dan penggembalaan ternak. Termasuk juga kegiatan farrier (tukang tapal kuda) dan pengebirian hewan. |
0163 | JASA PASCA PANEN | Subgolongan ini mencakup :- Penyiapan hasil pertanian untuk dijual, seperti pembersihan, pengupasan, sortasi, disinfektan- Pemisahan biji kapas- Penyiapan daun tembakau- Penyiapan biji cokelat- Pemberian lilin pada buah-buahan- Penjemuran sayuran dan buah-buahanSubgolongan ini tidak mencakup :- Penyiapan produk pertanian oleh petani, lihat golongan 011 atau 012- Pengawetan buah-buahan dan sayuran, termasuk pengeringan dengan cara buatan, lihat 1031- Pembersihan dan pengeringan kembali tembakau, lihat 1209- Pemasaran oleh perdagangan komisi dan asosiasi kooperatif, lihat golongan pokok 46- Perdagangan besar hasil pertanian, lihat 4620 |
01630 | JASA PASCA PANEN | Kelompok ini mencakup usaha pasca panen meliputi usaha penyiapan hasil panen pertanian untuk dijual, seperti pembersihan, sortasi, pengupasan, pengeringan dengan sinar matahari dan pengepakan dari macam-macam hasil pertanian atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak. Termasuk usaha disinfektan hasil panen, pemisahan biji kapas, penyiapan daun tembakau, penyiapan biji cokelat dan pemberian lilin pada buah-buahan. |
0164 | PEMILIHAN BENIH TANAMAN UNTUK PENGEMBANGBIAKAN | Subgolongan ini mencakup semua kegiatan pasca panen yang ditujukan untuk meningkatkan perkembangan kualitas benih melalui pemilahan material non benih, benih berukuran terlalu kecil, kerusakan mekanik atau kerusakan karena serangga dan benih yang belum matang, dan juga menjaga kelembaban benih ke kondisi aman untuk penyimpan benih. Kegiatan ini mencakup pengeringan, pembersihan, sortasi dan lainnya sampai benih dipasarkan. Pemeliharaan benih yang telah dimodifikasi juga termasuk di sini.Subgolongan ini tidak mencakup :- Penanaman biji, lihat golongan 011 dan 012- Pengolahan biji untuk menghasilkan minyak, lihat 1041- Penelitian untuk mengembangkan atau memodifikasi benih dalam bentuk baru, lihat 7210 |
01640 | PEMILIHAN BENIH TANAMAN UNTUK PENGEMBANGBIAKAN | Kelompok ini mencakup semua kegiatan pasca panen yang ditujukan untuk meningkatkan perkembangan kualitas benih melalui pemilahan material non benih, benih berukuran terlalu kecil, benih yang rusak secara mekanik atau kerusakan benih karena serangga dan benih yang belum matang, dan juga menjaga kelembaban benih ke kondisi aman untuk penyimpanan benih. Kegiatan ini mencakup pengeringan, pembersihan, sortasi dan lainnya sampai benih dipasarkan. Pemeliharaan benih yang telah dimodifikasi juga termasuk di sini. |
017 | PERBURUAN, PENANGKAPAN DAN PENANGKARAN TUMBUHAN/ SATWA LIAR | Golongan ini mencakup kegiatan perburuan dan penangkapan hewan dengan perangkap baik binatang untuk dimakan maupun tidak dan pengambilan hasil hewan seperti kulit dan bulu binatang dari hasil perburuan dan penangkapan. Termasuk kegiatan penangkaran tumbuhan/satwa liar baik darat maupun laut. |
0171 | PERBURUAN DAN PENANGKAPAN SATWA LIAR | Subgolongan ini mencakup :- Perburuan dan penangkapan satwa liar untuk tujuan komersil- Penangkapan satwa liar (mati atau hidup) untuk makanan, bulu, kulit atau untuk penelitian, untuk ditempatkan dalam kebun binatang atau sebagai hewan peliharaan- Produksi kulit bulu binatang, reptil atau kulit burung dari kegiatan perburuan atau penangkapan- Penangkapan mamalia laut, seperti duyung, singa laut dan anjing laut - Produksi tanduk mamalia dan organ reptil atau hewan lainnya dari kegiatan perburuan dan penangkapan.Subgolongan ini tidak mencakup :- Produksi kulit bulu binatang, kulit reptil atau burung dari eksploitasi peternakan, lihat 0149- Pembesaran binatang buruan di peternakan, lihat 0149- Penangkapan paus, lihat 0311- Produksi kulit asli dari rumah potong hewan, lihat 1011- Berburu untuk olahraga atau rekreasi dan kegiatan ybdi, lihat 9319- Kegiatan organisasi untuk mendukung perburuan dan penangkapan, lihat 9499 |
01711 | PERBURUAN DAN PENANGKAPAN PRIMATA | Kelompok ini mencakup usaha perburuan dan penangkapan primata dalam rangka pengendalian populasi dan pelestarian. Termasuk perburuan dan penangkapan primata dengan perangkap, penangkapan primata (mati atau hidup) untuk makanan, bulu, kulit atau untuk penelitian, untuk ditempatkan dalam kebun binatang atau sebagai hewan peliharaan. Termasuk perburuan dan penangkapan primata untuk diambil organnya. Contohnya kera, monyet dan primata lainnya. |
01712 | PERBURUAN DAN PENANGKAPAN MAMALIA | Kelompok ini mencakup usaha perburuan dan penangkapan mamalia dalam rangka pengendalian populasi dan pelestarian. Termasuk perburuan dan penangkapan mamalia dengan perangkap, penangkapan mamalia (mati atau hidup) untuk makanan, bulu, kulit atau untuk penelitian, untuk ditempatkan dalam kebun binatang atau sebagai hewan peliharaan. Termasuk perburuan dan penangkapan mamalia untuk diambil organnya. Contohnya rusa, babi, kelinci, dan mamalia lainnya. |
01713 | PERBURUAN DAN PENANGKAPAN REPTIL | Kelompok ini mencakup usaha perburuan dan penangkapan reptil dalam rangka pengendalian populasi dan pelestarian. Termasuk perburuan dan penangkapan reptil dengan perangkap, penangkapan reptil (mati atau hidup) untuk makanan, bulu, kulit atau untuk penelitian, untuk ditempatkan dalam kebun binatang atau sebagai hewan peliharaan.Termasuk perburuan dan penangkapan reptil untuk diambil organnya. Contohnya buaya, ular, dan reptil lainnya. |
01714 | PERBURUAN DAN PENANGKAPAN BURUNG | Kelompok ini mencakup usaha perburuan dan penangkapan segala jenis burung dalam rangka pengendalian populasi dan pelestarian. Termasuk perburuan dan penangkapan burung dengan perangkap, penangkapan burung (mati atau hidup) untuk makanan, bulu, kulit atau untuk penelitian, untuk ditempatkan dalam kebun binatang atau sebagai hewan peliharaan. Termasuk perburuan dan penangkapan burung untuk diambil organnya. |
01715 | PERBURUAN DAN PENANGKAPAN INSEKTA | Kelompok ini mencakup usaha perburuan dan penangkapan insekta dalam rangka pengendalian populasi dan pelestarian. Termasuk perburuan dan penangkapan insekta dengan perangkap, penangkapan insekta (mati atau hidup) untuk makanan, kulit atau untuk penelitian, untuk ditempatkan dalam kebun binatang atau sebagai hewan peliharaan. Termasuk perburuan dan penangkapan insekta untuk diambil organnya. Contohnya kupu-kupu, dan insekta lainnya. |
01719 | PERBURUAN DAN PENANGKAPAN SATWA LIAR LAINNYA | Kelompok ini mencakup usaha perburuan dan penangkapan satwa liar lainnya dalam rangka pengendalian populasi dan pelestarian. Termasuk perburuan dan penangkapan satwa liar lainnya dengan perangkap, penangkapan satwa liar lainnya (mati atau hidup) untuk makanan, kulit atau untuk penelitian, untuk ditempatkan dalam kebun binatang atau sebagai hewan peliharaan. Termasuk perburuan dan penangkapan satwa liar lainnya untuk diambil organnya. Termasuk dalam kelompok ini adalah satwa liar yang belum tercakup dalam kelompok 01711 s.d. 01715. |
0172 | PENANGKARAN TUMBUHAN/SATWA LIAR | Kelompok ini mencakup usaha penangkaran, pembesaran, pembiakan dan penelitian untuk pelestarian tumbuhan/satwa liar, baik yang hidup di darat maupun di luar. |
01721 | PENANGKARAN PRIMATA | Kelompok ini mencakup usaha penangkaran, pembesaran, pembiakan dan penelitian untuk pelestarian orang utan, beruk, bekantan, kera ekor panjang, dan primata lainnya. |
01722 | PENANGKARAN MAMALIA | Kelompok ini mencakup usaha penangkaran, pembesaran, pembiakan dan penelitian untuk pelestarian mamalia, seperti hariamau, badak, anoa, dan mamalia lainnya. |
01723 | PENANGKARAN REPTIL | Kelompok ini mencakup usaha penangkaran, pembesaran, pembiakan dan penelitian untuk pelestarian reptil, seperti komodo, buaya, dan reptil lainnya. |
01724 | PENANGKARAN BURUNG | Kelompok ini mencakup usaha penangkaran, pembesaran, pembiakan dan penelitian untuk pelestarian burung, seperti kakatua, cendrawasih, rangkong, dan burung lainnya. |
01725 | PENANGKARAN INSEKTA | Kelompok ini mencakup usaha penangkaran, pembesaran, pembiakan dan penelitian untuk pelestarian insekta, seperti kupu-kupu, lebah, dan insekta lainnya. |
Sindikat melayani layanan legalitas seluruh Indonesia.
Proses legalitas dilakukan dengan Surat Kuasa Khusus yang sah.

Proses Resmi & Sah

Mau konsultasi dengan konsultan Sindikat?
Segera hubungi nomor handphone pribadi kami.