KODE | Judul | Deskripsi |
---|---|---|
02202 | USAHA PEMUNGUTAN KAYU | Kelompok ini mencakup usaha pemungutan hasil kayu dengan batas diameter tertentu yang terpisah dari usaha pengusahaan kayu. Termasuk kegiatan pengumpulan dan produksi kayu bakar. |
02209 | USAHA KEHUTANAN LAINNYA | Kelompok ini mencakup usaha di bidang kehutanan yang tidak tercakup dalam kelompok manapun, seperti produksi arang di hutan dengan cara tradisional. |
023 | PEMUNGUTAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU | Golongan ini mencakup pemungutan hasil hutan bukan kayu dan tanaman lain yang tumbuh liar. Termasuk jamur, tanaman biji-bijian, anggrek dan tumbuhan liar sejenis, tanaman obat, lak dan damar serta tanaman lain yang tumbuh liar. |
0230 | PEMUNGUTAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU | Subgolongan ini mencakup pemungutan hasil hutan bukan kayu dan tanaman lain yang tumbuh liar.Subgolongan ini mencakup :- Pemungutan tanaman lain yang tumbuh liar, seperti balata dan getah karet, getah pinus, rotan, daun tanaman kayu putih, lak dan damar, kepompong ulat sutera- Termasuk juga pemungutan jamur, truffle, berri, kacang, gabus, balsem, vegetable hair, eelgrass, buah dan biji pohon ek, horse chestnuts dan lumut dan tanaman sejenisnya.- Termasuk juga pemungutan gaharu, buah-buahan, akar-akaran, daun- daunan yang tumbuh liar.Subgolongan ini tidak mencakup :- Pertanian produk tersebut di atas (kecuali penanaman pohon cork/gabus), lihat golongan pokok 01- Pertanian jamur dan truffles, lihat 0113- Pertanian beri dan kacang, lihat 0125- Pengumpulan kayu bakar, lihat 0220 |
02301 | PEMUNGUTAN GETAH KARET | Kelompok ini mencakup usaha pemungutan getah tanaman karet dan tanaman penghasil getah lainnya, seperti pemungutan getah tanaman karet hutan, getah perca, jelutung dan kemenyan. |
02302 | PEMUNGUTAN ROTAN | Kelompok ini mencakup usaha pemungutan jenis tanaman rotan. |
02303 | PEMUNGUTAN GETAH PINUS | Kelompok ini mencakup usaha pemungutan getah pinus. |
02304 | PEMUNGUTAN DAUN KAYU PUTIH | Kelompok ini mencakup usaha pemungutan daun tanaman kayu putih. |
02305 | PEMUNGUTAN KOKON/KEPOMPONG ULAT SUTERA | Kelompok ini mencakup usaha pemungutan kokon/kepompong ulat sutera. |
02306 | PEMUNGUTAN DAMAR | Kelompok ini mencakup usaha pemungutan damar. |
02307 | PEMUNGUTAN MADU | Kelompok ini mencakup usaha pemungutan madu. |
02308 | PEMUNGUTAN BAMBU | Kelompok ini mencakup usaha pemungutan bambu. |
02309 | PEMUNGUTAN BUKAN KAYU LAINNYA | Kelompok ini mencakup usaha pemungutan hasil bukan kayu yang tidak dicakup dalam 02301 s.d. 02308 yang terpisah dari usaha pengusahaan hasil hutan bukan kayu, misalnya pemungutan gumpalan shellak, jernang, daun ekaliptus, kulit kayu lawang dan kayu manis, kenanga, daun/kulit/ranting cendana, kopal, pandan, purun, jamur, berry, lumut, dan lainnya. Termasuk pemungutan hasil hutan bukan kayu seperti gaharu dan sarang burung walet. |
024 | JASA PENUNJANG KEHUTANAN | Golongan ini mencakup kegiatan yang menunjang kehutanan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, dan pemanfaatan jasa yang dihasilkan oleh kawasan hutan seperti perencanaan hutan, penaksiran kayu, pengendalian hama hutan, jasa konsultasi dan manajemen hutan, dan pengangkutan kayu dalam hutan. Termasuk juga kegiatan reboisasi hutan yang dilakukan atas dasar kontrak. |
0240 | JASA PENUNJANG KEHUTANAN | Subgolongan ini mencakup pengerjaan bagian kegiatan kehutanan atas dasar balas jasa atau kontrak.Subgolongan ini mencakup :- Kegiatan jasa kehutanan, seperti perencanaan kehutanan, jasa konsultasi manajemen kehutanan atau tataguna lahan, perlindungan hutan dan pelestarian alam, reboisasi dan rehabilitasi, pengevaluasian kayu, pemadaman kebakaran hutan dan pengendalian hama- Kegiatan jasa pemanenan kayu, seperti pengangkutan kayu di dalam hutanSubgolongan ini tidak mencakup :- Pengoperasian kebun bibit tanaman hutan, lihat 0214 |
02401 | JASA PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN DI LUAR SEKTOR KEHUTANAN | Kelompok ini mencakup jasa kehutanan bidang penggunaan kawasan hutan/planologi dalam rangka penyiapan data dasar pengelolaan hutan di kawasan untuk usaha di luar sektor kehutanan. |
02402 | JASA PERLINDUNGAN HUTAN DAN KONSERVASI ALAM | Kelompok ini mencakup usaha dalam rangka menunjang Pemantauan Informasi Lingkungan (PIL)/ ANDAL, Usaha Kelola Lingkungan (UKL), Usaha Pemantauan Lingkungan (UPL). Termasuk didalamnya usaha pemanfaatan jasa penyimpanan dan penyerapan karbon. |
02403 | JASA REHABILITASI DAN RESTORASI KEHUTANAN SOSIAL | Kelompok ini mencakup usaha dalam rangka rehabilitasi lahan dan kehutanan sosial baik di dalam maupun kawasan hutan. |
02404 | JASA KEHUTANAN BIDANG PERENCANAAN KEHUTANAN | Kelompok ini mencakup usaha jasa kehutanan dalam rangka penyiapan data dasar seperti inventarisasi hutan, pengukuran dan penataan batas, dan penafsiran citra indra jarak jauh. |
02409 | JASA PENUNJANG KEHUTANAN LAINNYA | Kelompok ini mencakup usaha jasa di bidang kehutanan lainnya yang tidak tercakup dalam kelompok 02401 s.d. 02404, seperti kegiatan pengevaluasian kayu, pemadaman kebakaran hutan dan pengendalian hama dan jasa penebangan kayu, serta jasa pengangkutan kayu di dalam hutan. |
Sindikat melayani layanan legalitas seluruh Indonesia.
Proses legalitas dilakukan dengan Surat Kuasa Khusus yang sah.

Proses Resmi & Sah

Mau konsultasi dengan konsultan Sindikat?
Segera hubungi nomor handphone pribadi kami.