Persyaratan
Berikut ini adalah dokumen yang wajib disiapkan dalam proses Pembuatan Sertifikat Halal Mui:
- Dokumen legalitas perusahaan (SK/NPWP/AKTA)
- Identitas pemohon/penanggung jawab (email, no hp, e-ktp)
- Status Sertifikasi (Baru/Pengembangan/Perpanjangan)
- Data Sertifikat Halal (jika ada)
- Status Sistem Jaminan Halal (Jika Ada)
- Retail: Produk yang dijual eceran
- Non-Retail: Produk yang tidak dijual eceran (produk untuk bahan baku pabrik, dsb)
- Retail and Non-Retail: Produk yang didaftarkan meliputi keduanya)
- Jenis Izin Industri
- Jumlah Karyawan
- Kapasitas Produksi.Dokumen Halal
- Manual Sistem Jaminan Halal (untuk registrasi baru atau perpanjangan)
- Sertifikat halal sebelumnya (untuk registrasi pengembangan atau perpanjangan)
- Status atau Sertifikat Sistem Jaminan Halal (untuk registrasi pengembangan atau perpanjangan)
- Dokumen proses produksi yang disertifikasi
- Dokumen informasi bahan bakui
- Statement of pork free facility (untuk perusahaan baru atau fasilitas/pabrik baru)
- Daftar alamat seluruh fasilitas produksi
- Bukti diseminasi/sosialisasi kebijakan halal (untuk perusahaan baru atau fasilitas baru)
- Bukti pelaksanaan pelatihan internal Sistem Jaminan Halal (untuk perusahaan baru atau fasilitas baru)
- Bukti pelaksanaan audit internal Sistem Jaminan Halal (untuk perusahaan baru atau fasilitas baru)
- Dokumen Izin Usaha untuk pendaftar baru dan pengembangan fasilitas yang berlokasi di Indonesia. Untuk Perusahaan pengembangan, perpanjangan, atauperusahaan luar negeri
- Data nama dan alamat pabrik;
- penanggung jawab (Nama Ketua Tim Manajemen Halal atau menajemen puncak, nama personil yang ditunjuk untuk komunikasi dengan LPPOM MUI selama proses sertifikasi halal, Jabatan, kontak nomor (email & no hp))