S I N D I K A T

SIASAT

Tahapan Pengurusan PKKPR

by Sindikat | Posted on Oct, 06 2022 09:16




Pengurusan PKKPR melalui 3 tahapan sebagai pengganti Izin Lokasi


Pengertian PKKPR (Persetujuan Kegiatan Pemanfaatan Ruang) adalah dokumen yang menyatakan  kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RTR (Rencana Tata Ruang) selain RDTR. Pengertian tersebut tercantum di Pasal 1 Angka 21 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang (Permen ATRBPN 13/2021)

pelaksanaan PKKPR dilakukan melalui sistem elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, namun dalam hal sistem elektronik belum tersedia maka pelayanan penerbitan PKKPR dilaksanakan secara non-elektronik

Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai salah satu syarat penting sebelum melakukan kegiatan perizinan berusaha dan Persetujuan Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) menjadi salah satu bentuk dari KKPR.

Berikut tahapan-tahapan yang harus dipenuhi sebelum mendapatkan dokumen PKKPR :


PENDAFTARAN

Untuk mendapatkan dokumen PKKPR, Pelaku usaha terlebih dahulu melakukan pendaftaran melalui sistem OSS dengan menyertakan dokumen usulan kegiatan paling sedikit dilengkapi dengan (Pasal 11 Ayat (1) Permen ATRBPN 13/2021) :

1. Dokumen Koordinat Lokasi, Berupa Poligon yang memberikan informasi mengenai luasan dan bentuk lahan atau nomor identifikasi bidang tanah yang telah bersertifikat;titik; dan/atau garis sesuai dengan Pasal 11 Ayat (4) Permen ATRBPN 13/2021

2. Dokumen Kebutuhan.

3. Dokumen Kebutuhan luas lahan kegiatan

4. Dokumen Informasi jenis usaha

5. Rencana jumlah lantai bangunan dan rencana luas lantai bangunan, Dokumen rencana jumlah lantai bangunan dan rencana luas lantai bangunan diperlukan dalam hal pelaku usaha akan melakukan pembangunan gedung pada pelaksanaan rencana Pemanfaatan Ruang sesuai dengan  Pasal  11 Ayat (2) Permen ATRBPN 13/2021

6. Dokumen rencana teknis bangunan dan/atau rencana induk kawasan

7. Dokumen rencana penggunaan air baku / air bersih

    
setelah pelaku usaha melengkapi dokumen tersebut kemudian diproses kembali di OSS. Nanti dari sistem OSS akan menerbitkan surat perintah setor kepada pemohon untuk melakukan pembayaran biaya layanan dan pemohon  bisa melakukan pembayaran. Setelah membayar biaya layanan pemohon  dapat menyampaikan bukti pembayaran kepada Sistem OSS. (Pasal 11 Ayat (6) - (9) Permen ATRBPN 13/2021)

PENILAIAN DOKUMEN USULAN KEGIATAN PEMANFAATAN RUANG

Setelah tahapan pendaftaran berhasil  dilanjut ke penilaian dokumen. 

Sesuai Pasal 13 Ayat (3) dan (4) Permen ATRBPN 13/ 2021 penilaian dokumen ini dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jendral Tata Ruang melalui kajian dengan menggunakan asas berjenjang dan komplementer. Dapat melibatkan Forum Penataan Ruang dalam melakukan kajian tersebut.

Sesuai Pasal 12 Ayat (1) Permen ATRBPN 13/2021 berikut tahapan penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang yang dilakukan melalui kajian dengan menggunakan asas berjenjang dan komplementer  yakni :

   1. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN)

   2. Rencana Tata Ruang Pulau / Kepulauan (RTR-Pulau/Kepulauan)

   3. Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (RTR-KSN)

   4. Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi(RTRWP)

   5. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota (RTRW-Kabupaten/Kota)

   6. Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu (RZ-KSNT)

   7. Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah (RZ-KAW)

   8. Penerbitan PKKPR

Menurut Pasal 14 Permen ATRBPN 13/2021, Untuk penerbitkan PKKPR dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang dengan memperhatikan hasil kajian dan pertimbangan teknis pertanahan oleh kantor pertanahan.

Penerbitan PKKPR Berupa keputusan :

   - Disetujui (disetujui seluruhnya atau disetujui sebagian)
   - Ditolak dengan disertai alasan penolakan


Sesuai Pasal 15 Ayat (2) Permen ATRBPN 13/2021 Penerbitkan PKKPR ini membutuhkan waktu paling lama 20  hari sejak persyaratan permohonan telah diterima lengkap dan pembayaran penerimaan negara bukan pajak diterima.


Pengurusan PKKPR ini berlaku selama 3 tahun sejak diterbitkan (Pasal 15 Ayat (3) Permen ATRBPN 13/2021)

Sekian penjelasan mengenai 3 tahapan dalam pengurusan PKKPR yang wajib pelaku usaha ketahui sebelum mengajukan permohonan PKKPR.