Kenali 4 Jenis Risiko OSS RBA
by Sindikat | Posted on May, 12 2022 19:36

Kenali Jenis Risiko di OSS RBA
Kamu sedang mengurus izin usaha NIB di OSS ?
Kamu perlu tahu apa KBLI yang kamu pilih dengan risiko usaha. Kamu bisa mengetahui di artikel ini :
Jenis Risiko di OSS RBA
Kemunculan OSS RBA
Pemerintah Indonesia akhirnya meluncurkan kembali Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).OSS Berbasis Risiko sendiri adalah sistem untuk menentukan perizinan berusaha berdasarkan risiko dimana untuk menentukan apa sebuah kegiatan usaha yang memerlukan izin yang ditentukan oleh kategori risiko yang ditetapkan oleh pemerintah. Selanjutnya risiko yang akan menetapkan apakah kegiatan para pelaku usaha ini memerlukan izin usaha atau tidak.
OSS RBA menggantikan OSS pertama atau OSS 1.0 pada tahun 2018 dan OSS 1.1. OSS RBA dan OSS 1.1 memiliki beberapa perbedaan yang signifikan. Pertama, OSS RBA mengintegrasikan permohonan layana perizinan pada laman OSS RBA. Sebelumnya, hal tersebut harus dilakukan pelaku usaha kepada instansi terkait. Kedua, pada OSS RBA pelaku usaha dapat mengetahui jangka waktu untuk permohonan izin. Ketiga, OSS RBA dapat menerbitkan NIB, Sertifikat Standar, dan Izin kepada para pelaku usaha tergantung klasifikasi risiko usaha yang bersangkutan. Sebelumnya, OSS 1.1 hanya menganut NIB dan Izin. Keempat, OSS RBA juga mengintegrasikan beberapa permission pada pelaku usaha. Contoh, sertifikat standar telah tergabung dengan NIB di OSS RBA.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Pengertian Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha dan tingkat risiko tersebut menentukan jenis perizinan berusaha.
Penyelenggaran Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. OSS berbasis risiko diatur dalam peraturan BKPM Nomor 3 Tahun 2021 tentang sistem perizinan berusaha berbasis risiko terintegrasi secara elektronik. OSS Berbasis ini wajib digunakan oleh para pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia. Untuk Pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) bisa diakses melalui website www.oss.go.id
Pelaku usaha bisa mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dalam waktu singkat dan berlaku sebagai perizinan tunggal. Artinya, selain memberikan legalitas, Nomor Induk Berusaha (NIB) juga dapat digunakan sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), serta Hak Akses Kepabeanan. Perizinan berusaha yang diperlukan kini sangat sederhana berkat sistem perizinan berbasis risiko.
OSS Berbasis risiko WAJIB digunakan oleh :
- Pelaku Usaha
- Kementerian / Lembaga
- Pemerintah Daerah
- Administrator Kawasan Ekonomi Khusus ( KEK)
- Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB)
Jenis Risiko di OSS RBA
Penerapan perizina berusaha berbasis risiko dilakukan berdasarkan Penetapan tingkat risiko dan peringkat skala kegiatan usaha meliputi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan /atau usaha Besar.
Untuk pengertian risiko sendiri merupakan hasil perkalian nilai bahaya dengan nilai potensi terjadinya bahaya, dan hal ini sangat menentukan jenis perizinan berusaha.
Tingkat risiko pada sistem ini dibagi menjadi 4 kategori diantaranya :
1. Risiko Rendah
Pelaku usaha wajib mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang menjadi dasar identitas pelaku usaha dan menjadi legalitas untuk melaksanakan kegiatan usahanya. Untuk skala risiko rendah ini nantinya pelaku usaha akan mendapatkan NIB saja melalui OSS RBA tanpa memerlukan verifikasi atau persetujuan dari kementerian/lembaga/pemerintah daerah. Untuk NIB ini sudah cukup sebagai perizinan berusaha untuk melakukan kegiatan usaha.
2. Risiko Menengah Rendah
Pelaku usaha yang masuk ke risiko menengah rendah untuk proses perizinan berusahanya juga dapat selesai melalui OSS RBA tanpa memerlukan verifikasi atau persetujuan dari Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah. Untuk skala menengah rendah pelaku usaha juga membutuhkan Sertifikat Standar (SS) berupa pernyataan mandiri yang bisa diunduh didalam OSS RBA. Sertifikat standar ini merupakan legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha dalam bentuk pernyataan pelaku usaha untuk memenuhi standar usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha yang diberikan melalui sistem OSS. NIB dan Sertifikat Standar (SS) sudah dapat digunakan oleh pelaku usaha sebagai perizinan berusaha untuk memulai kegiatan usaha.
3. Risiko Menengah Tinggi
Pelaku usaha yang masuk ke risiko menengah tinggi untuk perizinan berusaha yang dibutuhkan selain Nomor Induk Berusaha (NIB) juga membutuhkan Sertifikar Standar (SS) berupa pernyataan mandiri yang membutuhkan verifikasi kembali dari Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah apabila dibutuhkan kembali.
4. Risiko Tinggi
Pelaku usaha yang masuk ke risiko tinggi untuk perizinan berusaha yang dibutuhkan selain Nomor Induk Berusaha (NIB) juga membutuhkan Izin, Izin sendiri merupakan legalitas usaha yang membutuhkan verifikasi kembali dari Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah apabila dibutuhkan kembali dan Sertifikat Standar (SS) jika diperlukan.
Penutup
Peluncuran OSS RBA ini bisa sebagai acuan penetapan jenis perizinan berusaha untuk menyederhanakan mekanisme dalam proses perizinan berusaha yang menjadi kontrol yang efektif. Artinya, Pemerintah dapat semakin ketat dalam mengontrol tingkat resiko yang dapat ditimbulkan oleh suatu usaha tertentu. Peluncuran OSS RBA ini menjadi semangat untuk para pelaku usaha di Indonesia untuk menciptakan sistem perizinan yang lebih terintegrasi dan kemudahan dalam pelaksanaan kegiatan usaha.